Segmentasi nasabah dan kewajiban perilaku
Undang-Undang Jasa Keuangan (FinSA) membedakan tiga kategori nasabah: nasabah ritel, nasabah profesional, dan nasabah institusional. Nasabah ritel menerima tingkat perlindungan tertinggi. Nasabah profesional, di antaranya bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan besar, dan perorangan berkekayaan tinggi tertentu yang memilih keluar dari perlindungan ritel, menerima perlindungan yang lebih sedikit. Nasabah institusional, yaitu bagian dari nasabah profesional yang mencakup perantara keuangan dan bank sentral, menerima perlindungan paling sedikit. Nasabah dapat memilih masuk (opt in) atau keluar (opt out) dari kategorinya dengan syarat-syarat tertentu. Struktur investasi pribadi yang didirikan bagi perorangan kaya dapat menyatakan diri sebagai nasabah profesional.1
Kewajiban perilaku penyedia jasa keuangan bergantung pada kategori nasabah dan jenis jasa. Penyedia wajib memberikan informasi kepada nasabahnya tentang jasa mereka, biayanya, risiko instrumen keuangan, dan benturan kepentingan mereka. Sebelum memberikan nasihat investasi atau manajemen portofolio, penyedia harus menilai kesesuaian jasa tersebut bagi nasabah, dengan memperhatikan pengetahuan, pengalaman, situasi keuangan, dan tujuan investasi nasabah. Untuk transaksi execution-only, penilaian semacam itu tidak diwajibkan, tetapi penyedia harus memberi tahu nasabah bahwa penilaian tersebut tidak dilakukan. Penyedia wajib mendokumentasikan jasanya, memberikan pertanggungjawaban kepada nasabahnya, melaksanakan pesanan dengan syarat terbaik yang mungkin, dan mengatur organisasinya untuk menghindari atau mengungkapkan benturan kepentingan.2
Kewajiban-kewajiban perilaku tersebut sebagian besar mengodifikasi kewajiban yang telah diturunkan oleh pengadilan Swiss dari hukum pemberian kuasa (mandat) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (CO). Mahkamah Agung Federal telah mengembangkan yurisprudensi yang substansial tentang kewajiban bank dan manajer aset terhadap nasabahnya, dengan membedakan antara mandat manajemen portofolio, hubungan penasihatan, dan hubungan execution-only. Undang-Undang Jasa Keuangan mengubah kewajiban-kewajiban perdata ini menjadi kewajiban hukum publik yang ditegakkan oleh Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA) dan organisasi-organisasi pengawas, meskipun tanggung jawab perdata penyedia tetap diserahkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan.
Hubungan antara kewajiban hukum publik dalam Undang-Undang Jasa Keuangan dan kewajiban perdata dalam hukum pemberian kuasa telah menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang sulit. Karena undang-undang tersebut tidak secara tegas menetapkan bahwa pelanggaran atas kewajibannya menimbulkan tanggung jawab perdata, pengadilan harus memutuskan sejauh mana kewajiban hukum publik membentuk isi kewajiban perdata. Bagi seorang advokat yang memberikan nasihat kepada nasabah atau lembaga keuangan dalam sengketa mengenai kerugian investasi, pertanyaan ini bersifat sentral, meskipun yurisprudensinya masih berkembang.
Catatan
- Mengenai segmentasi nasabah dalam FinSA (nasabah ritel, profesional, dan institusional, Pasal 4 FinSA) dan kemungkinan opting in dan opting out (Pasal 5 FinSA), lihat komentar-komentar standar. Perlu diverifikasi. ↩
- Mengenai kewajiban perilaku berdasarkan FinSA (informasi, Pasal 8 dan seterusnya; kepatutan dan kesesuaian, Pasal 10 dst.; dokumentasi dan pertanggungjawaban, Pasal 15 dan seterusnya; transparansi dan kehati-hatian dalam pesanan nasabah, Pasal 17 dst.; benturan kepentingan, Pasal 25 dst.), lihat SR 950.1. Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.