Perceraian dan harta perkawinan
Dalam perceraian, polis asuransi jiwa diperlakukan sebagai aset milik pasangan yang memegang polis tersebut, tanpa memandang penunjukan penerima manfaat. Berdasarkan rezim harta perkawinan biasa di Swiss, yaitu partisipasi dalam harta yang diperoleh selama perkawinan, nilai tebus polis yang didanai dari penghasilan salah satu pasangan selama perkawinan merupakan bagian dari harta perolehan pasangan tersebut dan masuk dalam perhitungan bagian atas surplus. Polis yang didanai dari aset yang dibawa salah satu pasangan ke dalam perkawinan atau yang diwarisinya merupakan harta pribadinya, tetapi penghasilan dan kenaikan nilainya dapat menimbulkan persoalan alokasi yang diputuskan pengadilan berdasarkan asal-usul dana.1
Penunjukan pasangan sebagai penerima manfaat tidak dengan sendirinya bertahan setelah perceraian. Hukum Swiss tidak mengatur pencabutan otomatis penunjukan penerima manfaat pada saat perceraian, meskipun ketentuan penafsiran bahwa “pasangan” berarti orang yang terikat perkawinan dengan pemegang polis pada saat ia meninggal dunia menghasilkan akibat yang sama apabila penunjukan merujuk pada pasangan menurut fungsinya tanpa menyebut nama orangnya. Penunjukan mantan pasangan dengan menyebut namanya tetap berlaku hingga dicabut. Karena itu, para penasihat sebaiknya memasukkan peninjauan penunjukan penerima manfaat ke dalam setiap perjanjian perceraian.
Aset pensiun dalam pilar 3a tunduk pada ketentuan khusus dalam perceraian, sedangkan aset pensiun kerja dari pilar kedua dibagi menurut ketentuan tentang penyeimbangan pensiun. Polis asuransi jiwa dalam pilar 3b, termasuk polis wrapper, tunduk pada ketentuan biasa tentang harta perkawinan. Karena itu, polis wrapper tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan aset dari tuntutan pasangan dalam perceraian. Pengalihan ke dalam polis yang dimaksudkan untuk mengurangi harta perolehan sehingga merugikan pasangan lainnya dapat ditambahkan kembali dalam perhitungan.2
Catatan
- Lihat Pasal 196 dst. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (ZGB), khususnya Pasal 197 (harta perolehan) dan Pasal 198 (harta pribadi), serta ketentuan tentang penilaian aset pada saat pembubaran rezim harta perkawinan. Perlu diverifikasi. ↩
- Lihat Pasal 208 ZGB tentang penambahan pengalihan tertentu ke harta perolehan dalam likuidasi rezim harta perkawinan, dan Pasal 122 dst. ZGB tentang pembagian aset pensiun kerja. Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.