简体 繁體 日本語 한국어 Bahasa Indonesia Русский Українська English Deutsch Français Español Português Tiếng Việt Türkçe العربية עברית

Fronting, retensi, dan program internasional

Perusahaan asuransi fronting menanggung risiko yang mudah terabaikan. Ia bertanggung jawab penuh kepada anak perusahaan yang diasuransikan, berapa pun yang dibayarkan captive kepadanya berdasarkan kontrak reasuransi. Apabila captive gagal, perusahaan asuransi fronting harus membayar klaim dari sumber dayanya sendiri. Karena alasan ini, perusahaan asuransi fronting biasanya mensyaratkan jaminan dari captive, dalam bentuk letter of credit, dana trust (wali amanat), atau jaminan perusahaan induk, sambil juga memeriksa dengan cermat solvabilitas captive dan kelompok usaha di belakangnya. Oleh karena itu, hubungan antara perusahaan asuransi fronting dan captive merupakan hubungan kredit sekaligus hubungan asuransi, yang didokumentasikan secara rinci oleh para pihak.1

Sebagian besar captive milik kelompok usaha besar berada dalam suatu program asuransi internasional. Polis induk (master policy) yang diterbitkan di negara asal kelompok usaha menanggung risiko semua anak perusahaan dan membayar selisih syarat dan batas pertanggungan apabila polis lokal lebih sempit. Polis lokal, yang diterbitkan di setiap negara yang hukumnya mensyaratkan perusahaan asuransi yang diizinkan secara lokal, memberikan perlindungan yang diharapkan oleh otoritas setempat, pemberi pinjaman, dan mitra kontrak. Captive mengambil sebagian risiko di setiap lapisan, biasanya lapisan bawah di mana kerugian sering terjadi dan dapat diprediksi, sementara perusahaan asuransi dan reasuransi komersial menanggung lapisan atas di mana terjadi kerugian yang jarang tetapi berat.2 Tingkat retensi merupakan pilihan strategis. Kelompok usaha dengan neraca yang kuat dapat menahan lebih banyak dan membeli lebih sedikit perlindungan komersial, sedangkan kelompok usaha dengan laba yang fluktuatif atau beban utang yang berat mungkin lebih memilih untuk mengalihkan lebih banyak risikonya.

Captive juga membuka pintu ke pasar reasuransi. Perusahaan reasuransi sering bersedia berurusan langsung dengan captive dengan syarat yang mencerminkan pengalaman kerugian kelompok usaha, sedangkan perusahaan asuransi primer menambahkan biayanya sendiri, margin keuntungan, dan penilaiannya atas pasar. Oleh karena itu, captive dapat membeli perlindungan di tingkat reasuransi dan meneruskan penghematannya kepada kelompok usaha. Data yang dikumpulkan captive tentang klaim, premi, dan tren kerugian mendukung negosiasi dengan perusahaan reasuransi dan keputusan kelompok usaha mengenai pencegahan. Dalam bahasa para manajer risiko, captive mengubah biaya asuransi dari harga eksternal menjadi variabel internal yang dapat dikelola oleh kelompok usaha.3

Beberapa variasi dari model dasar telah berkembang. Rent-a-captive memungkinkan suatu perusahaan menggunakan izin dan modal captive yang sudah ada milik pihak ketiga, biasanya perusahaan asuransi atau pialang, tanpa mendirikan perusahaannya sendiri. Protected cell company dan incorporated cell company membagi satu badan hukum menjadi sel-sel yang aset dan kewajibannya dipisahkan satu sama lain, sehingga setiap sel dapat melayani pengguna yang berbeda. Guernsey memperkenalkan protected cell company melalui undang-undang pada tahun 1997, dan beberapa domisili lain menyusul dengan undang-undang sel mereka sendiri.4 Captive kelompok (group captive), yang dimiliki bersama oleh beberapa perusahaan dalam industri yang sama, menghimpun risiko yang sulit diasuransikan oleh masing-masing anggota secara sendiri-sendiri. Risk retention group di Amerika Serikat melayani tujuan serupa untuk risiko tanggung gugat berdasarkan Liability Risk Retention Act federal tahun 1986.5

Catatan

  1. Mengenai risiko kredit perusahaan asuransi fronting dan jaminan yang lazim disyaratkan dari captive (letter of credit, rekening trust, jaminan perusahaan induk), lihat literatur tentang asuransi captive dan catatan praktik perusahaan asuransi fronting besar. Perlu diverifikasi. ↩
  2. Mengenai struktur program asuransi internasional (polis induk, polis lokal, perlindungan difference in conditions dan difference in limits) dan kedudukan captive di dalamnya, lihat literatur tentang program asuransi multinasional dan publikasi pialang besar. Perlu diverifikasi. ↩
  3. Mengenai akses captive ke pasar reasuransi dan fungsinya sebagai alat data dan manajemen risiko, lihat publikasi asosiasi pemilik captive dan literatur manajemen risiko. Perlu diverifikasi. ↩
  4. Protected Cell Companies Ordinance, 1997 (Guernsey), yang kemudian dikonsolidasikan dalam Companies (Guernsey) Law, 2008; mengenai cell company dan rent-a-captive sebagai variasi model captive, lihat literatur tentang asuransi captive. Perlu diverifikasi. ↩
  5. Liability Risk Retention Act of 1986 (15 U.S.C. §§ 3901 dst.), yang mengubah Product Liability Risk Retention Act of 1981. Perlu diverifikasi. ↩

Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.

Berencana mendirikan atau mengembangkan usaha di Swiss?

Helvetica Register adalah portal informasi. Portal ini menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui oleh perusahaan dan pengusaha dari seluruh dunia, khususnya dari Tiongkok Raya, Asia Tengah dan Kaukasus, kawasan Asia lainnya, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin, untuk berbisnis di Swiss: hukum perusahaan, kontrak komersial, perizinan, perbankan, perpajakan, dan izin tinggal.

Nasihat hukum di Swiss diberikan oleh Ressos Legal, kantor hukum di Zurich yang memberikan nasihat di seluruh bidang hukum Swiss di bawah pimpinan Dr. Alexander Ressos. Informasi lebih lanjut tersedia di www.ressos.ch.

Proyek Anda di Swiss Hubungi Dr. Alexander Ressos Pendirian perusahaan, perjanjian pemegang saham dan perjanjian komersial, akuisisi, perizinan, rekening bank, perpajakan, dan izin tinggal: saya memberikan nasihat mengenai hukum Swiss dan berkoordinasi dengan pengacara Anda di negara asal, serta dengan penasihat hukum setempat di yurisdiksi lain sesuai kebutuhan.