Humanisme hukum dan pembaruan ilmu hukum
Gerakan humanis mengubah studi hukum. Para ahli hukum abad pertengahan mempelajari hukum Romawi melalui glosa dan komentar yang terkumpul sejak abad ke-12. Mereka menerapkannya pada persoalan-persoalan zaman mereka dengan metode yang kurang memperhatikan konteks historis teks-teks tersebut. Para ahli hukum humanis, yang diawali oleh Andrea Alciato dari Italia dan Guillaume Budé dari Prancis, berupaya memulihkan teks asli hukum Romawi, memahaminya dalam konteks historis dan filologisnya, serta memurnikannya dari tambahan-tambahan tafsir abad pertengahan. Gerakan ini, yang dikenal sebagai humanisme hukum atau mos gallicus, metode Prancis, mendapat pendukung di Basel dan di Freiburg yang bertetangga, tempat Ulrich Zasius mengajar.1
Bonifacius Amerbach, yang pernah belajar pada Zasius di Freiburg dan pada Alciato di Avignon, menjadi tokoh humanis hukum terkemuka di Basel. Sebagai profesor hukum Romawi, advokat kota, dan penasihat dewan kota, ia memadukan pendekatan humanis terhadap teks dengan kebutuhan praktis kota. Pendapat-pendapat hukumnya, yang ia berikan mengenai banyak persoalan hukum publik dan hukum privat, memperlihatkan seorang ahli hukum yang menggunakan keilmuan kaum humanis untuk memecahkan masalah konkret. Salah satu masalah tersebut adalah persoalan bunga, yang dibuka kembali oleh Reformasi. Amerbach menulis pendapat-pendapat hukum tentang keabsahan bunga dan anuitas yang dibahas dalam Bab IV.
Warisan humanisme hukum dapat dilihat dalam tradisi hukum Swiss, yang memadukan penghormatan terhadap teks dengan perhatian pada tujuan dan konteksnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (CC) tahun 1907 dikenal luas karena mengarahkan hakim, apabila undang-undang tidak memuat aturan, untuk memutus menurut aturan yang akan ia tetapkan seandainya ia pembuat undang-undang.2 Ketentuan ini, yang dikagumi oleh para ahli perbandingan hukum di seluruh dunia, mencerminkan kepercayaan pada penalaran hakim yang berakar pada tradisi humanis dalam memahami hukum sebagai suatu tatanan yang rasional.
Catatan
- Mengenai humanisme hukum (mos gallicus) dan para tokohnya Alciato, Budé, dan Zasius, serta penerimaannya di Basel melalui Bonifacius Amerbach, lihat literatur mengenai sejarah ilmu hukum. Perlu diverifikasi. ↩
- Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss (CC) (SR 210): apabila tidak ada ketentuan, pengadilan memutus berdasarkan hukum kebiasaan dan, apabila tidak ada hukum kebiasaan, berdasarkan aturan yang akan ditetapkannya seandainya ia pembuat undang-undang. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.