Asuransi jiwa dan kewajiban pengungkapan
Hubungan antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polisnya menimbulkan persoalan hukum yang telah menyibukkan pengadilan dan pembentuk undang-undang selama lebih dari satu abad. Perusahaan asuransi bergantung pada informasi yang diberikan pemohon tentang kesehatan, usia, pekerjaan, dan kebiasaannya untuk menilai risiko. Pemohon bergantung pada informasi yang diberikan perusahaan asuransi tentang produk, biaya, jaminan, dan risikonya untuk memutuskan apakah akan membelinya. Masing-masing pihak memiliki informasi yang tidak dimiliki pihak lain dan memiliki dorongan untuk menahan informasi yang tidak menguntungkan baginya.
Undang-Undang Kontrak Asuransi (ICA) tahun 1908 membebankan kepada pemohon kewajiban untuk mengungkapkan fakta-fakta yang relevan bagi penilaian risiko dan memperbolehkan perusahaan asuransi mengakhiri kontrak jika pemohon menyembunyikan atau memberikan gambaran keliru tentang fakta-fakta tersebut. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memberi informasi kepada pemohon pada awalnya terbatas, tetapi diperluas seiring waktu, khususnya melalui revisi tahun 2020, yang memperkenalkan kewajiban informasi prakontrak bagi perusahaan asuransi.1 Untuk produk asuransi dengan komponen investasi, aturan Undang-Undang Layanan Keuangan (FinSA) tentang informasi dan kesesuaian berlaku sebagian, sementara Undang-Undang Pengawasan Asuransi menetapkan persyaratan tambahan.
Persoalan tanggung jawab perusahaan asuransi atas informasi yang keliru atau tidak lengkap dalam dokumen yang menguraikan produknya, yang menjadi pokok penelitian doktoral penulis, sangat penting bagi asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi. Dalam asuransi semacam itu, pemegang polis menanggung risiko investasi dan bergantung pada ketepatan informasi tentang investasi yang mendasarinya, biaya, dan jaminan. Perkembangan tanggung jawab ini dalam hukum Jerman, Swiss, dan Eropa menunjukkan bagaimana perlindungan pemegang polis telah bergeser dari perlindungan perusahaan asuransi terhadap penyembunyian oleh pemegang polis menjadi perlindungan pemegang polis terhadap informasi keliru dari perusahaan asuransi.
Catatan
- Mengenai kewajiban pengungkapan pemohon (Pasal 4 dst. ICA) dan kewajiban informasi prakontrak perusahaan asuransi (Pasal 3 ICA, sebagaimana telah direvisi), lihat komentar standar atas Undang-Undang Kontrak Asuransi. Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.