Asuransi jiwa sebagai alat perencanaan
Asuransi jiwa telah lama menjadi instrumen perencanaan bagi keluarga kaya di Eropa kontinental. Polis asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit-linked), yang premi pemegang polisnya diinvestasikan dalam portofolio aset yang dikuasai oleh perusahaan asuransi, dapat memberikan keuntungan dalam perencanaan suksesi, pelindungan aset, dan perpajakan, tergantung pada hukum negara domisili pemegang polis. Perusahaan asuransi di Liechtenstein, Luksemburg, dan Swiss telah mengembangkan produk untuk pasar ini, yang sering disebut insurance wrapper atau private placement life insurance. Aset-aset tersebut sering dikelola oleh bank Swiss sebagai kustodian atau manajer aset.1
Penggunaan insurance wrapper memerlukan kehati-hatian. Perlakuan pajaknya bergantung pada apakah polis tersebut memenuhi syarat sebagai asuransi jiwa menurut hukum negara domisili pemegang polis, yang di Jerman, misalnya, mensyaratkan manfaat kematian minimum dan membatasi pengaruh pemegang polis atas investasi aset. Polis yang tidak memenuhi persyaratan ini dapat diperlakukan sebagai investasi transparan, sehingga keuntungan pajaknya hilang dan dapat berujung pada proses pidana pajak apabila penghasilannya tidak dilaporkan.2 Penulis, yang disertasi doktoralnya mengkaji tanggung jawab prospektus perusahaan asuransi jiwa, telah memberikan nasihat mengenai sejumlah struktur semacam itu dan telah menyaksikan baik penggunaan yang sah maupun penyalahgunaan instrumen tersebut.
Catatan
- Mengenai asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (fondsgebundene Lebensversicherung, private placement life insurance) sebagai instrumen perencanaan kekayaan lintas batas dan peran perusahaan asuransi di Liechtenstein, Luksemburg, dan Swiss, lihat literatur khusus. Perlu diverifikasi. ↩
- Mengenai persyaratan pengakuan polis asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi untuk keperluan pajak Jerman (§ 20 ayat (1) angka 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan Jerman (EStG), manfaat kematian minimum, larangan pengendalian investasi secara langsung oleh pemegang polis, “Vermögensverwaltende Versicherungsverträge”, § 20 ayat (1) angka 6 kalimat 5 EStG), lihat literatur pajak Jerman. Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.