Pertukaran informasi otomatis
FATCA mengilhami lahirnya suatu standar global. Pada 2014, OECD mengadopsi Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran informasi rekening keuangan secara otomatis, yang berdasarkan standar itu lembaga keuangan mengidentifikasi domisili pajak pemegang rekeningnya dan melaporkan rekening milik penduduk asing kepada otoritas pajak nasionalnya, yang kemudian mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan otoritas pajak negara domisili. Lebih dari seratus yurisdiksi berkomitmen untuk melaksanakan standar tersebut.1
Swiss menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement pada 2014 dan mengesahkan Undang-Undang Federal tentang Pertukaran Informasi Otomatis Internasional di Bidang Perpajakan (AEOIA) pada 2015. Pertukaran otomatis dimulai pada 1 Januari 2017 dengan Uni Eropa (UE/EU) dan beberapa negara lain, dengan pertukaran data pertama pada 2018. UE dan Swiss menggantikan Perjanjian Pajak Tabungan dengan perjanjian tentang pertukaran informasi otomatis. Swiss secara bertahap memperluas pertukaran tersebut ke lebih dari seratus negara mitra, yang dipilih berdasarkan kriteria kerahasiaan, pelindungan data, dan resiprositas.2
Pertukaran informasi otomatis menuntaskan berakhirnya kerahasiaan bank bagi nasabah asing. Penduduk asing yang memiliki rekening di bank Swiss tidak dapat lagi berharap bahwa otoritas pajak negara asalnya tidak mengetahui hal itu. Bank melaporkan nama, alamat, nomor identifikasi pajak, saldo rekening, dan penghasilannya kepada Administrasi Pajak Federal (FTA/ESTV) Swiss, yang meneruskan data tersebut kepada otoritas negara domisilinya. Pembedaan antara penghindaran pajak dan penipuan pajak telah kehilangan maknanya dalam konteks ini, karena informasi dipertukarkan terlepas dari ada atau tidaknya kecurigaan.
Catatan
- Mengenai Common Reporting Standard (CRS) OECD dan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, yang diadopsi pada 2014, lihat publikasi OECD. Perlu diverifikasi. ↩
- Mengenai Undang-Undang Federal tanggal 18 Desember 2015 tentang Pertukaran Informasi Otomatis Internasional di Bidang Perpajakan (AEOIA, SR 653.1), yang berlaku sejak 1 Januari 2017, pertukaran data pertama pada September 2018, dan perluasan ke lebih dari 100 negara mitra, lihat publikasi Sekretariat Negara untuk Keuangan Internasional dan Administrasi Pajak Federal. Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.