Perjanjian Kantor Pusat 1987
Piagam Pendirian tahun 1930 mengatur status BIS berdasarkan hukum Swiss secara tidak menyeluruh. Piagam itu melindungi aset bank dan memberikan keistimewaan fiskal, tetapi tidak mengatur secara komprehensif kekebalan bank dari yurisdiksi, status tidak dapat diganggu gugat gedungnya, atau status stafnya. Seiring pertumbuhan BIS dan meluasnya kegiatannya sebagai tuan rumah komite-komite internasional, kebutuhan akan kerangka hukum yang modern menjadi nyata. Pada 10 Februari 1987 Dewan Federal Swiss dan BIS menyepakati sebuah Perjanjian untuk menetapkan status hukum Bank di Swiss, yang biasa disebut Perjanjian Markas Besar (Headquarters Agreement). Bagian A telah menyebutkan perjanjian ini dalam konteks tradisi panjang jaminan keselamatan (safe conduct) di Basel.1
Perjanjian tersebut mengikuti model perjanjian markas besar yang telah dibuat Swiss dengan organisasi-organisasi internasional di Jenewa. Swiss menjamin independensi dan kebebasan bertindak BIS serta mengakui kepribadian hukum internasionalnya dan kecakapannya berdasarkan hukum Swiss. Gedung bank tidak dapat diganggu gugat, sehingga otoritas Swiss hanya boleh memasukinya dengan persetujuan General Manager. Arsip dan dokumen bank tidak dapat diganggu gugat di mana pun berada. BIS menikmati kekebalan dari yurisdiksi pidana, perdata, dan administratif, dengan pengecualian yang ditetapkan dalam perjanjian. Asetnya menikmati kekebalan dari tindakan eksekusi, yang hanya dapat dicabut dengan pelepasan secara tegas oleh bank tersebut.2
Bagi praktisi, kekebalan dari yurisdiksi dan eksekusi merupakan ketentuan yang paling penting. Seorang kreditur dari suatu bank sentral tidak dapat menyita simpanan yang dimiliki bank sentral tersebut di BIS di Basel. Penggugat yang menggugat BIS sendiri di pengadilan Swiss juga akan dihadapkan pada eksepsi kekebalan, kecuali bank melepaskannya atau salah satu pengecualian dalam perjanjian berlaku. Perjanjian tersebut mengatur pengecualian dalam hal-hal seperti tuntutan perdata yang timbul dari transaksi perbankan atau keuangan bank apabila para pihak telah menyepakati yurisdiksi pengadilan Swiss, serta tuntutan ganti rugi yang timbul dari kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan milik bank. Karena kekebalan aset mencakup simpanan pihak ketiga yang ada di bank, hal ini menjadikan BIS tempat yang aman bagi cadangan resmi. Hal ini juga menjelaskan sebagian daya tariknya bagi bank-bank sentral dari negara-negara yang rentan terhadap gugatan kreditur swasta.3
Perjanjian tersebut juga mengatur kedudukan fiskal bank dan status stafnya. BIS dibebaskan dari pajak langsung dan tidak langsung tingkat federal, kanton, dan komune. Anggota stafnya dibebaskan dari pajak Swiss atas gaji yang dibayarkan oleh bank, yang sebaliknya memungut pajak internal atas gaji tersebut. Pejabat senior menikmati keistimewaan dan kekebalan yang sebanding dengan agen diplomatik, sedangkan anggota staf lainnya menikmati kekebalan fungsional untuk tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi mereka. Anggota Dewan Direksi dan perwakilan bank sentral yang menghadiri pertemuan menikmati kekebalan selama mereka berada di Swiss. BIS bekerja sama dengan otoritas Swiss untuk memperlancar penyelenggaraan peradilan yang semestinya dan untuk mencegah penyalahgunaan keistimewaan tersebut.4
Sejak tahun 2008 Perjanjian Markas Besar dilengkapi dalam hukum nasional Swiss oleh Undang-Undang Federal tentang Keistimewaan, Kekebalan dan Fasilitas serta Subsidi Keuangan yang Diberikan oleh Swiss sebagai Negara Tuan Rumah (Undang-Undang Negara Tuan Rumah/Host State Act) beserta peraturan pelaksanaannya. Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi Dewan Federal untuk membuat perjanjian markas besar dan memberikan keistimewaan kepada organisasi dan konferensi internasional. Bagi BIS, undang-undang tersebut tidak mengubah substansi perjanjian tahun 1987, tetapi menempatkannya dalam kerangka kebijakan negara tuan rumah Swiss yang koheren, yang berlaku sama bagi organisasi-organisasi di Jenewa, Bern, dan Basel.5
Catatan
- Agreement between the Swiss Federal Council and the Bank for International Settlements to determine the Bank's legal status in Switzerland tanggal 10 Februari 1987 (SR 0.192.122.971); lihat juga Bagian A, Bab IV. Tanggal dan nomor SR perlu diverifikasi. ↩
- Perjanjian Markas Besar tahun 1987, Pasal 1–4 (independensi, kepribadian hukum, status tidak dapat diganggu gugat gedung dan arsip, kekebalan dari yurisdiksi dan eksekusi). Penomoran pasal perlu diverifikasi. ↩
- Perjanjian Markas Besar tahun 1987, Pasal 4 (kekebalan dari yurisdiksi dan pengecualiannya) serta ketentuan terkait mengenai kekebalan aset yang disimpan di bank; mengenai arti praktisnya bagi cadangan bank sentral, lihat literatur tentang kekebalan negara dan aset bank sentral. Pengecualian dan rumusan perlu diverifikasi. ↩
- Perjanjian Markas Besar tahun 1987, ketentuan mengenai pembebasan fiskal, keistimewaan dan kekebalan staf, serta pencegahan penyalahgunaan; mengenai pajak internal atas gaji, lihat peraturan kepegawaian BIS sebagaimana diuraikan dalam Laporan Tahunannya. Perlu diverifikasi. ↩
- Undang-Undang Federal tanggal 22 Juni 2007 tentang Keistimewaan, Kekebalan dan Fasilitas serta Subsidi Keuangan yang Diberikan oleh Swiss sebagai Negara Tuan Rumah (Undang-Undang Negara Tuan Rumah, SR 192.12), berlaku sejak 1 Januari 2008, dan Peraturan Negara Tuan Rumah (SR 192.121). Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.