Izin dan persyaratannya
Undang-Undang Perbankan (BankA) mewajibkan setiap lembaga yang menerima simpanan dari masyarakat secara profesional, atau yang membiayai kembali dirinya melalui beberapa bank untuk membiayai orang dalam jumlah yang tidak terbatas, untuk memperoleh izin bank dari Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA). Undang-undang tersebut dan Peraturan Perbankan (BankO) menetapkan empat syarat untuk izin tersebut. Bank memerlukan organisasi yang memadai yang secara efektif memisahkan dewan direksi, yang menjalankan fungsi pengawasan, dari manajemen eksekutif. Bank juga harus memiliki modal yang memadai serta modal minimum yang disetor penuh sebesar sepuluh juta franc. Terakhir, lembaga tersebut dan orang-orang yang dipercaya untuk mengadministrasikan dan mengelolanya harus memberikan jaminan pelaksanaan usaha yang tidak tercela.1
Jaminan pelaksanaan usaha yang tidak tercela, Gewähr für eine einwandfreie Geschäftstätigkeit, merupakan salah satu konsep sentral dalam pengawasan keuangan Swiss. Konsep ini mensyaratkan agar anggota dewan dan manajemen memiliki reputasi yang baik, kompetensi profesional, dan integritas untuk mengelola lembaga sesuai dengan hukum. FINMA memeriksa jaminan ini ketika memberikan izin dan ketika terjadi pergantian orang-orang yang bersangkutan, dan dapat mencabut jaminan tersebut dari perorangan yang melanggar hukum pengawasan. Dengan sejarahnya yang panjang dalam praktik Swiss, konsep ini memungkinkan FINMA menangani perilaku perorangan maupun organisasi lembaga.
Kewajiban izin berlaku bagi lembaga-lembaga yang beroperasi di Swiss. Bank-bank asing yang melayani nasabah Swiss dari luar negeri, tanpa kehadiran fisik di Swiss, tidak tunduk pada kewajiban izin, sesuai dengan pendekatan Swiss yang secara tradisional liberal terhadap jasa keuangan lintas batas. Bank-bank asing yang ingin mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan di Swiss harus memperoleh izin. Pendekatan liberal ini berbeda dengan pendekatan restriktif Uni Eropa (UE/EU), yang membatasi akses bank-bank Swiss ke pasarnya, sebagaimana dikaji dalam Bagian K.
Catatan
- Pasal 1 dan 3 Undang-Undang Perbankan (SR 952.0) dan Pasal 2 dst. Peraturan Perbankan (SR 952.02) tentang kewajiban izin dan syarat-syarat izin bank, termasuk modal minimum sebesar CHF 10 juta (Pasal 15 BankO) dan jaminan pelaksanaan usaha yang tidak tercela (Pasal 3 ayat (2) huruf c BankA). Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.