Standar OECD dan daftar abu-abu
Perkara UBS bertepatan dengan serangan global terhadap surga pajak. Setelah krisis keuangan, G20, yang bertemu di London pada April 2009, menyatakan bahwa era kerahasiaan bank telah berakhir dan meminta OECD untuk menerbitkan daftar yurisdiksi yang tidak mematuhi standar internasional tentang pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan. Standar tersebut, yang dirumuskan dalam Pasal 26 Model Persetujuan Pajak OECD, mensyaratkan pertukaran informasi berdasarkan permintaan untuk penegakan undang-undang pajak domestik, terlepas dari kerahasiaan bank dan dari pembedaan antara penghindaran pajak dan penipuan pajak.1
Swiss telah mempertahankan reservasi terhadap Pasal 26, dengan menolak bertukar informasi dalam perkara penghindaran pajak. Pada 13 Maret 2009, menjelang KTT G20, Dewan Federal mengumumkan bahwa Swiss akan menarik reservasinya dan mengadopsi standar OECD dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dibuatnya. Meskipun ada pengumuman ini, OECD menempatkan Swiss dalam daftar abu-abu yurisdiksi yang telah berkomitmen pada standar tersebut tetapi belum melaksanakannya. Swiss merundingkan P3B yang direvisi dengan selusin negara dalam hitungan bulan dan dikeluarkan dari daftar tersebut pada September 2009.2
Keputusan tanggal 13 Maret 2009 menandai berakhirnya kerahasiaan bank sebagai perlindungan terhadap otoritas pajak asing dalam perkara penghindaran pajak. Keputusan ini belum berarti pertukaran otomatis, karena informasi hanya dipertukarkan berdasarkan permintaan dan negara peminta harus mengidentifikasi wajib pajak serta menunjukkan bahwa informasi tersebut relevan. Keputusan ini juga tidak berlaku surut untuk periode sebelum mulai berlakunya P3B yang direvisi. Namun, keputusan ini meninggalkan prinsip yang selama puluhan tahun menjadi landasan model bisnis private banking lintas batas.
Catatan
- Mengenai KTT G20 di London tanggal 2 April 2009, daftar OECD tentang yurisdiksi yang belum secara substansial melaksanakan standar pajak yang disepakati secara internasional (“daftar abu-abu”) dan Pasal 26 Model Persetujuan Pajak OECD, lihat publikasi OECD. Perlu diverifikasi. ↩
- Mengenai keputusan Dewan Federal tanggal 13 Maret 2009 untuk mengadopsi standar OECD tentang pertukaran informasi (penarikan reservasi terhadap Pasal 26) dan dikeluarkannya Swiss dari daftar abu-abu OECD setelah penyelesaian dua belas P3B yang direvisi (September 2009), lihat publikasi Departemen Keuangan Federal. Perlu diverifikasi. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.