Daftar periksa: menilai mitra dagang
- Identifikasi struktur hukum kelompok usaha dan entitas yang mengadakan kontrak, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dan para pengurusnya.
- Verifikasi kesehatan keuangan pihak lawan transaksi, berdasarkan laporan keuangan yang diaudit apabila tersedia dan reputasi bank-bank pemberi pembiayaannya.
- Periksa rekam jejak sengketa, proses pidana, sanksi, dan kontroversi pihak lawan transaksi.
- Analisis kawasan pengadaan dan penjualan dengan memperhatikan rezim sanksi dan risiko korupsi.
- Periksa prosedur kepatuhan (compliance) pihak lawan transaksi dan keanggotaannya dalam asosiasi dagang atau inisiatif transparansi.
- Cantumkan dalam kontrak klausul kepatuhan, sanksi, keadaan kahar (force majeure), dan penyelesaian sengketa yang sesuai.
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.