Daftar periksa: menilai program kepatuhan antikorupsi
- Memverifikasi keberadaan kode etik yang diedarkan kepada semua karyawan dan penilaian risiko korupsi yang terdokumentasi.
- Memeriksa prosedur uji tuntas (due diligence) terhadap agen, perantara, dan mitra, termasuk justifikasi imbalan dan persetujuan atas hubungan berisiko tinggi.
- Memeriksa mekanisme pemantauan pembayaran dan pendeteksian aliran dana yang tidak lazim.
- Memastikan bahwa karyawan yang terpapar risiko menerima pelatihan secara berkala dan memiliki akses ke saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing) yang terlindungi.
- Memverifikasi bahwa audit internal memeriksa penerapan program dan bahwa temuannya ditindaklanjuti.
- Menilai independensi dan kewenangan fungsi kepatuhan (compliance), beserta keterlibatan manajemen senior dan dewan direksi.
- Memeriksa riwayat insiden, cara penanganannya, dan langkah-langkah pemulihan yang diambil.
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.