Daftar periksa: membangun tata kelola filantropi yang sehat
- Merumuskan dengan jelas misi yayasan atau dana filantropi, serta penerima manfaat yang dituju.
- Menata tata kelola yang kolegial, dengan pembagian tanggung jawab antara dewan, manajemen, dan organ pengawas.
- Menyelenggarakan pembukuan secara teratur dan menyerahkannya untuk diaudit secara independen, sesuai dengan persyaratan hukum dan harapan para donatur.
- Menilai dampak nyata dari dukungan yang diberikan dan menyesuaikan strategi berdasarkan hasil yang diamati.
- Mencegah benturan kepentingan antara para pendiri, anggota dewan, pengelola kekayaan, dan penerima manfaat.
- Memastikan bahwa arus keuangan mematuhi ketentuan antipencucian uang dan rezim sanksi, khususnya untuk dukungan yang dibayarkan ke luar negeri.
- Menjamin pewarisan misi dan nilai-nilai yayasan dari satu generasi pimpinan ke generasi berikutnya.
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.