Daftar periksa: menyusun klausul penyelesaian sengketa
- Memilih antara arbitrase, mediasi pendahuluan, dan pengadilan negara, bergantung pada sifat transaksi, para pihak, dan tempat-tempat pelaksanaan.
- Menetapkan tempat kedudukan arbitrase dan memastikan bahwa hukum tempat kedudukan dan Konvensi New York menjamin pelaksanaan putusan di negara-negara yang bersangkutan.
- Menunjuk lembaga dan aturan yang berlaku, atau mengatur arbitrase ad hoc dengan aturan pengangkatan arbiter.
- Menentukan jumlah arbiter, bahasa proses, dan hukum yang berlaku terhadap pokok perkara.
- Mengatur tindakan sementara, kerahasiaan, dan pembagian biaya.
- Memastikan bahwa klausul tersebut sesuai dengan ketentuan memaksa yang berlaku, khususnya yang melindungi konsumen dan nasabah privat, serta dengan persyaratan mediasi dalam Undang-Undang Layanan Keuangan (FinSA).
- Memastikan bahwa para pihak cakap untuk membuat klausul tersebut dan bahwa perwakilan mereka diberi kuasa sebagaimana mestinya.
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.