Daftar periksa: menyusun laporan tentang hal-hal nonkeuangan
- Menentukan apakah perusahaan termasuk dalam ruang lingkup Pasal 964a dst. Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (CO) dan kewajiban-kewajiban terkait hal-hal iklim.
- Menguraikan model bisnis, kebijakan, langkah-langkah, dan risiko di bidang lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan antikorupsi.
- Menetapkan indikator kinerja yang relevan dan mendokumentasikan data yang menjadi dasarnya.
- Memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban uji tuntas (due diligence) terkait mineral konflik dan pekerja anak, apabila berlaku.
- Meminta persetujuan laporan oleh dewan direksi dan rapat umum serta memublikasikannya dalam bentuk yang dipersyaratkan.
- Mengantisipasi persyaratan uji tuntas dan pelaporan Eropa apabila perusahaan menghasilkan omzet substansial di Uni Eropa (UE/EU).
- Memastikan bahwa pernyataan-pernyataan dalam laporan sesuai dengan praktik yang sebenarnya, sehingga terhindar dari tuduhan pemberian informasi yang menyesatkan.
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.