Sengketa dengan mitra Afrika
Meskipun segala tindakan pencegahan telah diambil, sengketa tetap timbul, dan penanganannya memiliki kekhasannya sendiri. Kontrak dengan perusahaan milik negara dan negara-negara Afrika memunculkan persoalan imunitas negara, yang hanya dapat ditangani secara tidak sempurna oleh klausul pengesampingan imunitas. Pelaksanaan putusan arbitrase dan putusan pengadilan di negara-negara Afrika tidak merata, meskipun sebagian besar negara tersebut telah menjadi pihak dalam Konvensi New York. Wilayah Organisation pour l’harmonisation en Afrique du droit des affaires (Organisasi untuk Harmonisasi Hukum Bisnis di Afrika, OHADA) memiliki pengadilannya sendiri dan pusat arbitrasenya sendiri, yang nilainya bagi praktisi berbahasa Prancis telah diuraikan dalam Bagian J.1 Aset negara-negara Afrika di luar negeri, termasuk di Swiss, dapat disita oleh kreditur pemegang putusan arbitrase, dalam proses yang sudah dikenal baik oleh pengadilan-pengadilan Jenewa, sebagaimana diuraikan dalam Bagian F.
Praktik di Jenewa menyarankan untuk memilih arbitrase, di Jenewa, Paris, atau London, berdasarkan hukum yang berlaku yang sudah dikenal, menyediakan jaminan di luar negara yang bersangkutan — rekening escrow, garansi bank, asuransi risiko politik — dan mengutamakan negosiasi, yang sering kali dipermudah oleh hubungan pribadi dan oleh lembaga-lembaga Jenewa, sebelum menempuh litigasi. Sengketa yang dimenangkan melawan negara Afrika jarang dapat ditagih secara penuh. Sengketa yang dapat dihindari melalui restrukturisasi yang dinegosiasikan menjaga hubungan dan akses ke pasar. Para pedagang Jenewa yang merestrukturisasi utang Chad dan Kongo, sebagaimana diuraikan dalam Bab III, telah memetik pelajaran ini.
Catatan
- OHADA, “History” (ohada.org) dan Wikipédia (fr), artikel “Organisation pour l’harmonisation en Afrique du droit des affaires”: organisasi yang “dibentuk dengan traktat tanggal 17 Oktober 1993 di Port-Louis (Mauritius), diubah dengan traktat Quebec tanggal 17 Oktober 2008”, beranggotakan 17 negara; Pengadilan Bersama untuk Keadilan dan Arbitrase yang berkedudukan di Abidjan, pengadilan tingkat terakhir untuk penafsiran undang-undang seragam, yang “menaungi pusat arbitrase institusional berdasarkan Peraturannya tanggal 11 Maret 1999”; undang-undang seragam tentang hukum arbitrase disahkan di Ouagadougou pada 11 Maret 1999; Sekretariat Tetap di Yaoundé, ERSUMA di Porto-Novo. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.