Eropa, Amerika Serikat, dan posisi Swiss
Swiss tidak mengatur sendirian. Pada tahun 2023, Uni Eropa (UE/EU) mengesahkan peraturan tentang pasar aset kripto, yang berlaku sepenuhnya sejak akhir tahun 2024, yang menciptakan rezim otorisasi tunggal bagi penyedia jasa aset kripto dan rezim khusus untuk stablecoin.1 Rezim ini tidak mengakui otorisasi Swiss: penyedia jasa di Jenewa yang ingin secara aktif melayani klien di Uni harus mendirikan entitas berizin di sana, sebagaimana harus dilakukan bank-bank untuk jasa keuangan tradisional. Pada tahun 2025, Amerika Serikat mengesahkan undang-undang federal tentang stablecoin dan memulai perombakan pengawasan aset kripto dan aset digital, yang berakibat menarik modal dan perusahaan ke pasar Amerika.2
Posisi Swiss adalah posisi sebuah negara yang pernah menjadi pelopor dan kini harus mengimbangi dua blok yang lebih besar. Keunggulannya terletak pada kepastian hukum kerangka DLT, stabilitas otoritasnya, dan keberadaan infrastruktur berizin. Kelemahannya terletak pada ukuran pasarnya dan tidak adanya pengakuan atas otorisasinya oleh UE. Bagi Jenewa, konsekuensinya jelas: kegiatan aset kripto dan aset digital yang akan berkembang adalah kegiatan yang bertumpu pada kekuatan pusat keuangan, yaitu pengelolaan kekayaan internasional, perdagangan komoditas, serta infrastruktur penyimpanan dan penerbitan. Kegiatan yang menyasar masyarakat ritel Eropa tetap tidak terjangkau tanpa pendirian kantor di Uni.
Catatan
- Peraturan (UE) 2023/1114 tanggal 31 Mei 2023 tentang pasar aset kripto (MiCA), yang mulai berlaku pada 29 Juni 2023, berlaku bagi stablecoin sejak 30 Juni 2024 dan bagi penyedia jasa sejak 30 Desember 2024, dengan masa transisi nasional paling lambat hingga 1 Juli 2026; Autorité des marchés financiers, “Le règlement européen Markets in Crypto-Assets (MiCA)”, amf-france.org (diakses September 2026). ↩
- Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act (GENIUS Act), disahkan oleh Senat pada 17 Juni 2025 dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 Juli 2025, ditandatangani menjadi undang-undang pada 18 Juli 2025, yang mewajibkan stablecoin pembayaran didukung penuh oleh dolar atau aset berisiko rendah; “GENIUS Act”, en.wikipedia.org (diakses September 2026). ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.