Hukum jasa keuangan Eropa dan rezim negara ketiganya
Hukum jasa keuangan Eropa bertumpu pada paspor: lembaga yang berizin di satu negara anggota dapat menawarkan jasanya di semua negara anggota lainnya. Bagi lembaga negara ketiga, hukum tersebut menyediakan rezim akses yang terbatas, yang sebagian besar bergantung pada keputusan kesetaraan (equivalence) oleh Komisi Eropa yang menyatakan bahwa regulasi dan pengawasan negara ketiga tersebut setara dengan regulasi dan pengawasan Uni Eropa (UE/EU). Jasa investasi kepada nasabah profesional dan pihak lawan yang memenuhi syarat pada prinsipnya dapat diberikan dari negara ketiga setelah pendaftaran pada otoritas pasar Eropa, dengan syarat adanya kesetaraan yang tidak pernah diberikan oleh Komisi kepada Swiss berdasarkan rezim ini.1 Jasa kepada nasabah privat tunduk pada hukum nasional masing-masing negara anggota, yang dapat mewajibkan kantor cabang atau anak perusahaan.
Manajer dana investasi alternatif dari negara ketiga sebenarnya dapat memperoleh manfaat dari paspor yang diatur dalam direktif tahun 2011, yang pengaktifannya, yang telah direkomendasikan oleh otoritas pasar Eropa untuk Swiss sejak tahun 2015, tidak pernah terjadi.2 Dana Swiss hanya dapat didistribusikan di UE berdasarkan rezim penempatan privat nasional, yang menjelaskan domisili dana di Luksemburg sebagaimana diuraikan dalam Bab III. Lembaga kliring sentral Swiss menikmati pengakuan Eropa, dan kesetaraan tertentu berlaku untuk derivatif dan prospektus, tetapi kesetaraan tersebut bersifat teknis, terbatas, dan dapat dicabut.3
Konsekuensinya bagi Jenewa adalah geografi akses dalam tiga lingkaran. Nasabah institusional dan profesional di UE dapat dilayani dari Jenewa dengan sikap hati-hati. Nasabah privat harus dilayani melalui anak perusahaan di UE atau dalam batas-batas yang sempit. Dana harus berdomisili di UE agar dapat didistribusikan di sana. Geografi ini tidak berubah selama dua puluh tahun, dan tidak ada satu pun ketentuan dalam paket tahun 2026 yang mengubahnya.
Catatan
- Peraturan (UE) No. 600/2014 (MiFIR), Pasal 46 (pendaftaran perusahaan negara ketiga pada ESMA) dan Pasal 47 (keputusan kesetaraan Komisi: persyaratan prudensial, organisasi, dan perilaku usaha yang mengikat dengan efek yang setara, pengawasan dan penegakan yang efektif, sistem yang setara untuk pengakuan perusahaan investasi; penilaian mendalam apabila memiliki arti penting sistemik; pencabutan dimungkinkan) (ESMA, Interactive Single Rulebook); Dewan Federal, laporan tanggal 27 Oktober 2021 (efd.admin.ch): rezim kesetaraan tidak mencakup jasa pengelolaan kekayaan bagi nasabah privat. ↩
- ESMA, siaran pers tanggal 19 Juli 2016, “ESMA advises extension of funds passport to 12 non-EU countries”: “tidak terdapat hambatan signifikan yang menghalangi penerapan paspor AIFMD untuk Kanada, Guernsey, Jepang, Jersey, dan Swiss”; rekomendasi pertama pada Juli 2015 mencakup enam negara (Guernsey, Hong Kong, Jersey, Swiss, Singapura, Amerika Serikat). ↩
- ESMA, List of third-country central counterparties recognised to offer services and activities in the Union (esma.europa.eu): “SIX x-clear AG”, Swiss, diakui pada “23 Maret 2016”, diklasifikasikan sebagai “Tier 1”; mengenai kesetaraan bursa efek, lihat Bagian A (keputusan kesetaraan tidak diperpanjang terhitung sejak 1 Juli 2019, tindakan perlindungan Swiss dicabut terhitung sejak 1 Mei 2025). ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.