Bentuk hukum: persekutuan firma dan persekutuan komanditer
Hukum Swiss menyediakan dua bentuk persekutuan bagi bankir privat. Persekutuan firma menghimpun orang-orang perseorangan yang bersama-sama menjalankan suatu usaha komersial dengan nama usaha tertentu dan yang tanggung jawabnya terhadap kreditur persekutuan tidak terbatas (Pasal 552 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss (CO)). Semua sekutu menanggung utang persekutuan dengan harta pribadi mereka, tanpa batas serta secara tanggung renteng, setelah persekutuan itu sendiri ditagih tanpa hasil atau telah dibubarkan.
Persekutuan komanditer menghimpun sekurang-kurangnya satu sekutu dengan tanggung jawab tidak terbatas dan satu atau lebih sekutu komanditer, yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah tertentu, yaitu setoran sekutu komanditer (Pasal 594 ayat (1) CO). Bentuk ini memungkinkan masuknya penyedia modal ke dalam bank yang tidak ikut serta dalam pengurusan dan hanya mempertaruhkan setoran mereka, sambil tetap mempertahankan tanggung jawab tidak terbatas para sekutu pengurus.
Terakhir, persekutuan komanditer atas saham menggabungkan tanggung jawab tidak terbatas para sekutu pengurus dengan modal yang terbagi atas saham (Pasal 764 CO). Bentuk campuran ini dipilih oleh beberapa rumah bank besar Jenewa dalam konversi mereka pada tahun 2014, sebagaimana akan diuraikan di bawah, tetapi pada tingkat entitas induk grup.
Bentuk-bentuk hukum ini memiliki beberapa ciri yang sama. Bentuk-bentuk tersebut mengikat erat kepemilikan, pengurusan, dan tanggung jawab. Bentuk-bentuk tersebut mensyaratkan tingkat kepercayaan yang tinggi di antara para sekutu, yang mempertaruhkan kekayaan pribadi mereka. Bentuk-bentuk tersebut menuntut tata kelola yang berlandaskan konsensus, karena setiap sekutu dengan tanggung jawab tidak terbatas memiliki kepentingan langsung atas kehati-hatian keputusan. Sebagai contoh, presentasi grup Lombard Odier saat ini menyatakan bahwa bank tersebut diurus secara kolektif oleh para sekutu pengurusnya, yang mengambil keputusan secara bulat.1
| Bentuk | Tanggung jawab | Penggunaan di kalangan bankir Jenewa |
|---|---|---|
| Persekutuan firma | tidak terbatas dan tanggung renteng bagi semua sekutu | bentuk historis banyak rumah bank keluarga |
| Persekutuan komanditer | tidak terbatas bagi sekutu pengurus, terbatas bagi sekutu komanditer | memasukkan penyedia modal ke dalam rumah bank |
| Persekutuan komanditer atas saham | tidak terbatas bagi sekutu pengurus, modal dalam bentuk saham | bentuk yang dipilih untuk entitas induk sejumlah grup setelah tahun 2014 |
| Perseroan terbatas | terbatas pada modal saham | bentuk bank komersial dan entitas operasional yang telah dikonversi |
Catatan
- Les Hénokiens, “Banque Lombard Odier & Cie SA (1796)”, henokiens.com (diakses September 2026). ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.