Aset warisan Italia dan rekening yang diwarisi: daftar periksa bagi praktisi
Di mana kasus-kasus warisan masa lalu masih muncul
Sembilan tahun setelah dimulainya pertukaran otomatis, aset-aset Italia warisan masa lalu masih sampai ke meja para bankir, advokat, dan pengelola fidusia di Lugano. Aset-aset tersebut muncul dalam empat situasi khas. Pertama, rekening warisan: seorang penduduk Italia meninggal dunia dengan meninggalkan rekening Swiss yang tidak pernah dilaporkannya. Para ahli warisnya, yang sering berdomisili di Italia, mengetahuinya dari bank atau dari dokumen-dokumen peninggalan almarhum. Kedua, rekening yang diregularisasi berdasarkan perisai pajak dengan anonimitas, yang tetap dimiliki melalui perusahaan fidusia Italia dan yang riwayatnya mungkin tidak sepenuhnya diketahui oleh pemegangnya saat ini. Ketiga, struktur: yayasan (Stiftung) Liechtenstein, perusahaan Panama, atau trust (wali amanat) diskresioner yang didirikan puluhan tahun lalu, yang penerima manfaatnya di Italia tidak pernah melaporkan kepentingan mereka. Keempat, rekening milik warga negara Italia yang pindah ke Ticino, kadang-kadang sudah lama sekali, dan yang domisili Italianya untuk tahun-tahun yang lalu dapat dipersoalkan oleh Agenzia delle Entrate. Bab E.V membahas aspek pewarisan dan domisili dari kasus-kasus ini. Paragraf-paragraf berikut membahas keterpaparan hukum pajak dan hukum pidana yang harus dianalisis sebelum keputusan apa pun diambil.
Masa daluwarsa dan tahun-tahun pajak yang masih terbuka
Pertanyaan pertama adalah tahun-tahun mana yang masih terbuka. Berdasarkan Pasal 43 Dekret Presiden No. 600 tanggal 29 September 1973, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 208 tanggal 28 Desember 2015, surat ketetapan pajak penghasilan harus disampaikan paling lambat 31 Desember tahun kelima setelah tahun penyampaian surat pemberitahuan pajak. Apabila tidak ada surat pemberitahuan yang disampaikan, atau surat pemberitahuan tersebut batal, jangka waktunya berlangsung hingga 31 Desember tahun ketujuh setelah tahun yang seharusnya surat pemberitahuan disampaikan. Jangka waktu ini berlaku sejak tahun pajak 2016. Untuk tahun-tahun sebelumnya, jangka waktunya masing-masing empat dan lima tahun, dengan pelipatgandaan dalam kasus tindak pidana pajak yang dihapus untuk tahun-tahun sejak 2016.1 Untuk penghasilan yang tidak dilaporkan dari aset di negara-negara yang tercantum dalam daftar hitam, Pasal 12 ayat 2-bis dan 2-ter Dekret-Undang-Undang No. 78 Tahun 2009 melipatgandakan jangka waktu tersebut. Oleh karena itu, bagi penduduk Italia dengan rekening Swiss yang tidak dilaporkan, baik pajak atas penghasilan maupun sanksi pemantauan untuk tahun seperti 2019 dapat ditetapkan hingga akhir tahun 2030 berdasarkan rezim pelipatgandaan, dan hingga akhir tahun 2025 tanpa rezim tersebut.2
Penghapusan Swiss dari daftar tahun 1999 sejak tahun pajak 2024 mengakhiri pelipatgandaan untuk tahun-tahun mendatang. Apakah penghapusan tersebut juga menguntungkan pelanggaran yang dilakukan sebelum tahun 2024 masih diperdebatkan dan menunggu putusan Corte di Cassazione.3 Praktisi yang berhati-hati akan mengasumsikan jangka waktu yang lebih panjang untuk tahun-tahun hingga 2023 sampai pertanyaan tersebut terselesaikan. Bagaimanapun, ia akan memperlakukan praduga dalam Pasal 12 ayat 2 sebagai berlaku untuk tahun-tahun 2009 hingga 2023, dengan memperhatikan yurisprudensi yang meniadakan penerapannya pada tahun-tahun sebelumnya.
Catatan
- “Termini di decadenza per l’accertamento delle imposte”, FiscoeTasse, 29 Maret 2023, https://www.fiscoetasse.com/approfondimenti/15332-termini-di-decadenza-per-laccertamento-delle-imposte.html. Undang-Undang No. 208 tanggal 28 Desember 2015, “Disposizioni per la formazione del bilancio annuale e pluriennale dello Stato (legge di stabilità 2016)”, Gazzetta Ufficiale No. 302 tanggal 30 Desember 2015, https://www.gazzettaufficiale.it/gazzetta/serie_generale/caricaDettaglio? dataPubblicazioneGazzetta=2015-12-30&numeroGazzetta=302. FiscoeTasse juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut “ha altresì abrogato il raddoppio” jangka waktu dalam kasus tindak pidana pajak. ↩
- Federico Migliorini, “Quadro RW: sanzioni e scadenze per i paradisi fiscali”, Fiscomania, 30 Desember 2025, https://fiscomania.com/quadro-rw-sanzioni-scadenza-paradisi-fiscali/, yang menyebutkan 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2030 untuk tahun pajak 2019. ↩
- Migliorini, “Svizzera esce dalla black list” (lihat di atas). ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.