Penyedia jasa Lugano dan bank Italia: jangkauan DORA
Ketentuan tentang ketahanan operasional memiliki dimensi lintas batas bagi Lugano. Sejumlah perusahaan Ticino menyediakan jasa TI, perangkat lunak, atau pemrosesan data bagi bank dan lembaga keuangan di Italia. Sejak 17 Januari 2025 klien-klien ini tunduk pada Undang-Undang Ketahanan Operasional Digital (DORA) Uni Eropa (UE/EU), yang mewajibkan entitas keuangan di Uni mengelola risiko pihak ketiga TIK mereka, memasukkan ketentuan khusus dalam kontrak mereka dengan penyedia jasa TIK, dan menyimpan register informasi tentang seluruh pengaturan kontraktual.1 Oleh karena itu, penyedia jasa TIK di Lugano yang melayani bank Italia akan diminta menerima ketentuan kontrak mengenai tingkat layanan, keamanan, audit, pengakhiran, dan strategi keluar yang mengikuti DORA, meskipun penyedia itu sendiri tidak tunduk pada regulasi tersebut. Jika suatu penyedia ditetapkan sebagai penyedia jasa pihak ketiga TIK yang kritis di tingkat Uni, penyedia tersebut harus mendirikan anak perusahaan di Uni. Penetapan ini dicadangkan bagi penyedia besar, tetapi persyaratan kontraktualnya menjangkau setiap penyedia bagi entitas keuangan Uni.
Perpaduan surat edaran Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Swiss (FINMA) tentang alih daya dan ketahanan, kewajiban pelaporan serangan siber di Swiss, dan DORA menciptakan serangkaian persyaratan yang padat bagi setiap lembaga di Lugano yang menggunakan atau menyediakan teknologi. Hal ini juga menciptakan pasar: pekerjaan dokumentasi, pengujian, dan kontraktual yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan ini dilaksanakan oleh konsultan kepatuhan, kantor hukum, kantor audit, dan perusahaan keamanan TI, yang beberapa di antaranya berkedudukan di Ticino dan melayani klien di kedua sisi perbatasan.
Inti pokok. Kecerdasan buatan yang dipasok oleh pihak ketiga tunduk pada Surat Edaran FINMA 2018/3 tentang alih daya apabila mendukung suatu fungsi penting. Surat Edaran FINMA 2023/1, yang berlaku sejak 1 Januari 2024, menambahkan persyaratan tentang risiko TIK dan siber, data kritis, kelangsungan usaha, dan ketahanan operasional, dengan tenggat 1 Januari 2026 untuk ketahanan. Sejak 1 April 2025 bank dan infrastruktur kritis lainnya wajib melaporkan serangan siber dalam waktu 24 jam berdasarkan Undang-Undang Keamanan Informasi. Penyedia di Lugano yang melayani bank Italia wajib memenuhi persyaratan kontraktual DORA UE.
Catatan
- Regulasi (UE) 2022/2554 Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 14 Desember 2022 tentang ketahanan operasional digital bagi sektor keuangan (DORA), OJ L 333, 27.12.2022, hlm. 1, berlaku sejak 17 Januari 2025 (data publikasi dan tanggal dikonfirmasi di https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2022/2554/oj/eng). ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.