Bentuk usaha tetap ke dua arah
Perusahaan Swiss yang dikelola di Swiss tetap dapat dikenai pajak di Italia melalui bentuk usaha tetap. Pasal 162 Teks Tunggal Pajak Penghasilan Italia (TUIR), yang direvisi pada 2017 sejalan dengan kerja OECD tentang penghindaran status bentuk usaha tetap secara artifisial, mencakup tempat usaha tetap di Italia dan orang yang secara rutin menutup kontrak, atau memainkan peran utama yang mengarah pada penutupannya, atas nama perusahaan asing.1 Persetujuan tahun 1976 memuat definisi yang lebih lama. Pasal 5 merujuk pada tempat usaha tetap yang melaluinya perusahaan menjalankan kegiatannya seluruhnya atau sebagian dan mencantumkan, di antara contoh-contohnya, lokasi bangunan atau proyek konstruksi atau instalasi yang berlangsung lebih dari dua belas bulan.2 Apabila persetujuan tersebut berlaku, definisinya yang lebih sempit yang diutamakan. Perusahaan Swiss yang mempertahankan manajer penjualan Italianya, yang kini bekerja dari rumah di Como, dan membiarkannya merundingkan kontrak-kontrak yang ditandatangani di Lugano, menciptakan persis risiko yang ditangani oleh kedua definisi tersebut. Risiko sebaliknya kurang dibahas. Perusahaan Italia yang pemilik sekaligus direktur pelaksananya telah pindah ke Lugano dan menjalankan urusan perusahaan dari rumahnya atau dari kantor di Ticino dapat menciptakan bentuk usaha tetap Swiss dari perusahaan Italia tersebut. Berdasarkan hukum Swiss, perusahaan asing dikenai pajak atas laba bentuk usaha tetap di Swiss, yang didefinisikan sebagai tempat usaha tetap di mana kegiatan usaha perusahaan dijalankan seluruhnya atau sebagian, seperti cabang, kantor penjualan, atau perwakilan tetap. Apabila manajemen efektif perusahaan secara keseluruhan dijalankan di Swiss, perusahaan tersebut menjadi wajib pajak Swiss secara tidak terbatas.3 Otoritas pajak Swiss jarang menindaklanjuti kasus-kasus semacam ini, tetapi kasus tersebut dapat menjadi relevan apabila perusahaan Italia kemudian dijual, apabila bank Swiss menanyakan status pajak entitas tersebut, atau apabila otoritas Italia, ketika dihadapkan pada klaim bahwa perusahaan dikelola dari Swiss, menanyakan di mana perusahaan tersebut kemudian dikenai pajak. Jawaban yang koheren adalah bahwa perusahaan dikelola di tempat para manajernya tinggal dan bekerja. Hal ini berarti bahwa pengusaha yang pindah ke Ticino sebaiknya menyerahkan manajemen perusahaan Italianya kepada manajer di Italia atau menerima bahwa manajemen strategis perusahaan telah ikut pindah bersamanya.
Cabang dan perpajakan Italia atas laba luar negeri
Cabang Swiss dari perusahaan Italia merupakan struktur paling sederhana dalam hukum perusahaan, tetapi jarang mencapai tujuan kepindahan. Perusahaan Italia tetap merupakan penduduk Italia yang dikenai pajak atas laba di seluruh dunia, termasuk laba cabang Swiss. Italia memberikan kredit atas pajak Swiss berdasarkan Pasal 165 TUIR, sehingga laba cabang pada akhirnya menanggung tarif Italia yang lebih tinggi.4 Perusahaan Italia dapat memilih, secara tidak dapat ditarik kembali, pembebasan laba dan rugi seluruh cabang luar negerinya berdasarkan Pasal 168-ter TUIR, suatu rezim yang berlaku bagi semua cabang perusahaan dan tunduk pada syarat-syarat aturan perusahaan asing terkendali (controlled foreign company) apabila suatu cabang memenuhi persyaratannya.5 Bagi cabang di Ticino dengan staf dan tempat usaha yang nyata, opsi tersebut membebaskan laba Swiss dari pajak Italia. Opsi tersebut menjadikan cabang sebagai wahana bagi operasi Swiss tanpa perusahaan tersendiri, meskipun bank dan mitra usaha Swiss sering kali lebih memilih berurusan dengan badan hukum Swiss.
Catatan
- TUIR, Pasal 162 ayat (1), (6), dan (7) beserta catatannya, teks di Brocardi.it, https://www.brocardi.it/testo-unico-imposte-redditi/titolo-iii/capo-i/art162.html (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 205 tanggal 27 Desember 2017). ↩
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/DTA) Swiss–Italia, Pasal 5 ayat (1) dan (2) (teks lihat di atas) (“una sede fissa di affari in cui l’impresa esercita in tutto o in parte la sua attività”; “un cantiere di costruzione o di montaggio la cui durata oltrepassa i dodici mesi”). ↩
- Undang-Undang Federal tentang Pajak Federal Langsung (DBG), Pasal 50 (“wenn sich ihr Sitz oder ihre tatsächliche Verwaltung in der Schweiz befindet”), https://www.droit-bilingue.ch/de-fr/6/64/642.11-50-58.html, dan Pasal 51 ayat (1) huruf b dan ayat (2) (“Betriebsstätten sind insbesondere Zweigniederlassungen, Fabrikationsstätten, Werkstätten, Verkaufsstellen, ständige Vertretungen ...”), https://www.droit-bilingue.ch/de-fr/6/64/642.11-51-59.html; Undang-Undang Pajak Ticino (LT), Pasal 62 (kewajiban pajak terbatas pada bagian laba dan modal yang dapat dikenai pajak di kanton), https://m3.ti.ch/CAN/RLeggi/public/index.php/raccolta-leggi/legge/num/580. ↩
- TUIR, Pasal 165 ayat (1), teks di Brocardi.it, https://www.brocardi.it/testo-unico-imposte-redditi/titolo-iii/capo-ii/art165.html (“Se alla formazione del reddito complessivo concorrono redditi prodotti all’estero, le imposte ivi pagate a titolo definitivo ...”). ↩
- TUIR, Pasal 168-ter ayat (1) sampai (3), teks di Brocardi.it, https://www.brocardi.it/testo-unico-imposte-redditi/titolo-iii/capo-ii/art168ter.html (“Un’impresa residente nel territorio dello Stato può optare per l’esenzione degli utili e delle perdite attribuibili a tutte le proprie stabili organizzazioni all’estero”; “L’opzione è irrevocabile”; ayat (3) sampai (5) diubah oleh Dekret Legislatif No. 142/2018). ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.