Sanksi: kegiatan ilegal, pajak, dan pertanggungjawaban korporasi
Pasal 166 TUF: tindak pidana kegiatan tanpa izin
Sanksi utama bagi penyedia Swiss yang melayani klien Italia tanpa izin bersifat pidana. Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Konsolidasi Italia tentang Keuangan (TUF) mengancam dengan pidana penjara satu hingga delapan tahun dan denda EUR 4.000 hingga EUR 10.000 setiap orang yang, tanpa izin berdasarkan dekret tersebut, memberikan layanan atau kegiatan investasi atau pengelolaan portofolio kolektif, menawarkan unit atau saham usaha investasi kolektif di Italia, atau menawarkan produk, instrumen, atau layanan investasi keuangan di luar tempat usaha atau mempromosikan atau menempatkannya melalui sarana komunikasi jarak jauh.1 Ayat (2) menjatuhkan ancaman pidana yang sama kepada setiap orang yang menjalankan kegiatan penasihat keuangan yang berwenang melakukan penawaran di luar tempat usaha tanpa tercatat dalam daftar berdasarkan Pasal 31 TUF. Ayat (3) memberi kewenangan kepada Banca d'Italia dan CONSOB, apabila mereka memiliki alasan yang wajar untuk menduga bahwa suatu perusahaan menjalankan kegiatan semacam itu, untuk melaporkan fakta-fakta tersebut kepada penuntut umum atau mengajukan permohonan kepada pengadilan berdasarkan Pasal 2409 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Italia.
Tindak pidana ini dikenal dalam praktik Italia sebagai abusivismo finanziario. Ancaman pidananya berat menurut standar Eropa. Ancaman maksimum delapan tahun penjara melampaui ancaman pidana bagi banyak tindak pidana ekonomi dan memungkinkan seluruh rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyadapan komunikasi, penggeledahan dan penyitaan dokumen, serta permintaan bantuan hukum timbal balik internasional. Tindak pidana ini dilakukan oleh orang perseorangan yang memberikan layanan. Seorang relationship manager Swiss yang menemui klien Italia di Milan dan memberinya nasihat tentang portofolionya merupakan adresat utama ketentuan tersebut, dan izin Swiss milik pemberi kerjanya bukan merupakan pembelaan, karena tindak pidana tersebut justru terdiri atas bertindak tanpa izin Italia.2
Kegiatan perbankan dan keuangan tanpa izin berdasarkan TUB
Undang-Undang Konsolidasi Italia tentang Perbankan (TUB) memuat tindak pidana paralel untuk kegiatan perbankan. Pasal 130 TUB mengancam penghimpunan simpanan dari masyarakat tanpa izin sebagai pelanggaran (contravvenzione), dengan pidana kurungan enam bulan hingga tiga tahun dan denda. Pasal 131 TUB, yang berjudul Abusiva attività bancaria, mengancam setiap orang yang menghimpun simpanan dari masyarakat dengan melanggar Pasal 11 TUB dan memberikan kredit dengan pidana penjara enam bulan hingga empat tahun dan denda. Pasal 132 TUB mengancam pelaksanaan kegiatan keuangan terhadap masyarakat tanpa izin, di antaranya pemberian pinjaman, dengan pidana penjara enam bulan hingga empat tahun dan denda EUR 2.065 hingga EUR 10.329.3 Dalam praktik, tindak pidana ini memainkan peran yang lebih kecil daripada Pasal 166 TUF, karena jaksa Italia lebih mudah mengualifikasikan kegiatan seorang bankir Swiss di Italia sebagai pemberian nasihat investasi daripada sebagai penghimpunan simpanan. Transposisi CRD VI mengubah latar belakang regulasinya. Begitu Pasal 14-bis TUB mewajibkan cabang untuk layanan perbankan inti sejak 11 Januari 2027, bank yang memberikan pinjaman Lombard atau menerima simpanan dari penduduk Italia tanpa cabang dan tanpa inisiatif klien yang terdokumentasi akan melanggar ketentuan pengawasan yang tegas. Hal ini akan mempermudah dalil bahwa bank tersebut menjalankan kegiatan perbankan di Italia.
Catatan
- TUF, Pasal 166 ayat (1)–(3), teks di Brocardi.it, https://www.brocardi.it/testo-unico-intermediazione-finanziaria/parte-v/titolo-i/capo-i/art166.html. ↩
- Konstitusi Republik Italia, Pasal 27 ayat (1) (“La responsabilità penale è personale”), https://www.brocardi.it/costituzione/parte-i/titolo-i/art27.html; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Italia, Pasal 6 ayat (1) (hukum Italia berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara) dan ayat (2) (tindak pidana dianggap dilakukan di Italia apabila perbuatan atau pengabaian terjadi di sana seluruhnya atau sebagian, atau apabila akibatnya timbul di sana), https://www.brocardi.it/codice-penale/libro-primo/titolo-i/art6.html. ↩
- TUB, Pasal 131 dan Pasal 130 (di atas); Pasal 132 TUB (Abusiva attività finanziaria), https://www.brocardi.it/testo-unico-bancario/titolo-viii/capo-i/art132.html. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.