简体 繁體 日本語 한국어 Bahasa Indonesia Русский Українська English Deutsch Français Español Português Tiếng Việt Türkçe العربية עברית

Hukum ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris

Kontrak kerja di perusahaan-perusahaan internasional di Zug biasanya disusun dalam bahasa Inggris. Hukum ketenagakerjaan Swiss, yang terutama termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, berlaku terhadapnya terlepas dari bahasanya. Pemberi kerja wajib memberitahukan syarat-syarat pokok hubungan kerja kepada pekerja secara tertulis dan wajib mematuhi ketentuan memaksa tentang waktu kerja, cuti, upah selama sakit, jangka waktu pemberitahuan, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja.1 Pemberi kerja internasional terkadang menggunakan templat kontrak dari negara asalnya yang tidak sesuai dengan hukum Swiss, misalnya dengan jangka waktu pemberitahuan atau klausul larangan bersaing yang tidak diperbolehkan oleh hukum Swiss.

Sengketa yang timbul dari kontrak kerja diperiksa oleh pengadilan ketenagakerjaan atau pengadilan perdata biasa di kanton, dalam bahasa Jerman. Pekerja yang tidak berbahasa Jerman harus menggunakan juru bahasa atau mengandalkan advokat yang bekerja dalam kedua bahasa. Untuk sengketa dengan nilai hingga 30.000 franc, proses persidangan bebas dari biaya perkara, sementara pengadilan berupaya menyederhanakan prosedurnya.2 Kombinasi kontrak berbahasa Inggris dan proses persidangan berbahasa Jerman merupakan beban praktis bagi pekerja asing yang ingin menegakkan hak-haknya. Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa sengketa ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan internasional sering diselesaikan di luar pengadilan.

Catatan

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perikatan Swiss, teks di swissrights.ch (versi 2023): Pasal 330b ayat (1) (untuk hubungan kerja dengan jangka waktu tidak tertentu atau lebih dari satu bulan, pemberi kerja wajib memberitahukan kepada pekerja secara tertulis, paling lambat satu bulan setelah dimulainya, nama para pihak, tanggal mulai, jabatan, upah, dan jam kerja mingguan); Pasal 361 ayat (1) (ketentuan yang bersifat memaksa secara mutlak, termasuk Pasal 321c tentang lembur dan Pasal 336–336b tentang pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang) dan Pasal 362 ayat (1) (ketentuan yang tidak boleh diubah hingga merugikan pekerja, termasuk Pasal 324a tentang upah selama sakit, Pasal 329a tentang cuti, Pasal 335c tentang jangka waktu pemberitahuan, dan Pasal 336c tentang pemutusan hubungan kerja pada waktu yang tidak tepat). ↩
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Swiss (ZPO), teks di app.zpo-cpc.ch: Pasal 114 huruf c (tidak ada biaya perkara dalam prosedur pemutusan untuk sengketa yang timbul dari hubungan kerja hingga nilai sengketa CHF 30.000) dan Pasal 243 ayat (1) (prosedur sederhana untuk sengketa kebendaan hingga nilai sengketa CHF 30.000). ↩

Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.

Berencana mendirikan atau mengembangkan usaha di Swiss?

Helvetica Register adalah portal informasi. Portal ini menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui oleh perusahaan dan pengusaha dari seluruh dunia, khususnya dari Tiongkok Raya, Asia Tengah dan Kaukasus, kawasan Asia lainnya, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin, untuk berbisnis di Swiss: hukum perusahaan, kontrak komersial, perizinan, perbankan, perpajakan, dan izin tinggal.

Nasihat hukum di Swiss diberikan oleh Ressos Legal, kantor hukum di Zurich yang memberikan nasihat di seluruh bidang hukum Swiss di bawah pimpinan Dr. Alexander Ressos. Informasi lebih lanjut tersedia di www.ressos.ch.

Proyek Anda di Swiss Hubungi Dr. Alexander Ressos Pendirian perusahaan, perjanjian pemegang saham dan perjanjian komersial, akuisisi, perizinan, rekening bank, perpajakan, dan izin tinggal: saya memberikan nasihat mengenai hukum Swiss dan berkoordinasi dengan pengacara Anda di negara asal, serta dengan penasihat hukum setempat di yurisdiksi lain sesuai kebutuhan.