Hukum perdata internasional
Aset kripto pada dasarnya dirancang untuk bergerak melintasi batas negara. Karena pertanyaan hukum mana yang mengatur efek berbasis buku besar atau pengalihan token timbul dalam setiap kasus lintas batas, Undang-Undang DLT (DLT Act) mengubah Undang-Undang Federal tentang Hukum Perdata Internasional (PILA) untuk menjawabnya. Berdasarkan Pasal 145a, hukum yang ditunjuk dalam efek itu sendiri mengatur pertanyaan apakah suatu dokumen atau entri buku besar mewakili suatu tagihan dan bagaimana tagihan tersebut dialihkan. Apabila tidak ada hukum yang ditunjuk, berlaku hukum tempat kedudukan atau tempat tinggal penerbit.1
Ketentuan ini memberikan kepada penerbit di Zug kemungkinan untuk memilih hukum Swiss bagi tokennya, suatu kemungkinan yang dimanfaatkan oleh banyak penerbit. Hukum Swiss kemudian mengatur pengalihan token, perlindungan pihak yang memperoleh dengan iktikad baik dan pembatalan token yang hilang. Ketentuan ini tidak menentukan pengadilan mana yang berwenang dan tidak mengikat pengadilan asing, yang menerapkan aturan hukum perdata internasionalnya sendiri. Harmonisasi internasional masih terbatas, meskipun Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional dan UNIDROIT telah memulai pekerjaan mengenai aset digital. UNIDROIT Principles on Digital Assets and Private Law tahun 2023 menawarkan model yang telah dipertimbangkan oleh beberapa yurisdiksi.2
Catatan
- Undang-Undang Federal tentang Hukum Perdata Internasional (PILA, SR 291), Pasal 145a ayat (1), droit-bilingue.ch: apakah suatu tagihan diwakili oleh suatu surat berharga dalam bentuk kertas atau bentuk yang setara dan dialihkan melaluinya diatur oleh hukum yang ditunjuk dalam surat berharga tersebut; apabila tidak ada penunjukan semacam itu, oleh hukum negara tempat kedudukan penerbit atau, apabila tidak ada tempat kedudukan, tempat tinggal sehari-harinya. Disisipkan oleh Undang-Undang DLT tanggal 25 September 2020, berlaku sejak 1 Februari 2021 (AS 2021 33). ↩
- UNIDROIT, “Digital Assets and Private Law”, unidroit.org: UNIDROIT Principles on Digital Assets and Private Law disahkan oleh Dewan Pengurus (Governing Council) pada sesi ke-102 (10–12 Mei 2023) dan diterbitkan pada 4 Oktober 2023. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.