Penyuapan pejabat publik asing
Hukum pidana Swiss telah melarang penyuapan pejabat publik asing sejak tahun 2000, ketika Swiss melaksanakan Konvensi tentang Pemberantasan Penyuapan Pejabat Publik Asing dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Pasal 322septies Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Swiss (StGB) memidana setiap orang yang menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada seseorang yang bertindak untuk suatu negara asing atau organisasi internasional, untuk orang tersebut atau untuk pihak ketiga, agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sehubungan dengan kegiatan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau yang bergantung pada diskresinya. Ketentuan ini mencakup orang tersebut yang bertindak sebagai anggota otoritas peradilan atau otoritas lain, sebagai pejabat, sebagai ahli, penerjemah atau juru bahasa yang dipekerjakan oleh suatu otoritas, sebagai arbiter atau sebagai anggota angkatan bersenjata.1 Tindak pidana ini dilakukan oleh orang yang membayar suap. Berdasarkan ketentuan umum mengenai yurisdiksi, tindak pidana ini dapat dipidana di Swiss apabila perbuatan dilakukan di Swiss atau apabila pelakunya warga negara Swiss atau berada di Swiss.
Dalam banyak hal, pejabat perusahaan milik negara merupakan pejabat publik dalam arti ketentuan tersebut. Para manajer perusahaan minyak nasional atau perusahaan tambang negara, yang memutuskan alokasi kargo dan syarat-syarat pembayaran di muka, adalah orang yang bertindak untuk suatu negara asing, sehingga pembayaran kepada mereka untuk memperoleh kargo atau kontrak termasuk dalam tindak pidana tersebut. Perkara-perkara terhadap Gunvor, Glencore dan Trafigura semuanya menyangkut pembayaran kepada pejabat perusahaan milik negara atau instansi pemerintah di Afrika.
Catatan
- Marc Thommen, bahan kuliah “Strafrecht III: Bestechung”, Universitas Zurich, ius.uzh.ch: Pasal 322septies StGB memidana penyuapan pejabat publik asing dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda; tindak pidana ini mulai berlaku pada 1 Mei 2000 dalam rangka pelaksanaan Konvensi OECD tentang Pemberantasan Penyuapan Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional. ↩
Hanya untuk informasi umum. Artikel ini bukan merupakan nasihat hukum atau pajak, tidak menggantikan nasihat atas kasus individual, dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Artikel ini mencerminkan keadaan hukum per Oktober 2026.